Bentuk-Bentuk Badan Usaha
I.
Bentuk Yuridis
Perusahaan
1.
Perusahaan
perseorangan
Bentuk badan usaha yang dimiliki, dikelola,
dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap segala resiko
dan jalannya perusahaan. Cirinya:
- Modal sendiri dan dikelola sendiri
- Modal relatif terbatas
- Pendirian relatif mudah
- Laba/rugi ditanggung sendiri
2.
Perusahaan
Persekutuan
Persekutuan antara dua orang atau lebih yang
menggabungkan modal dan tenaganya
bersama-sama dibawah satu nama dan bertujuan membagi keuntungan
berdasarkan perbandingan modal yang sisetorkan dalam perusahaan. Cirinya:
- Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
- Tanggung jawab tak terbats atas segala resiko yang terjadi
- Akan berakhir bila salah satu anggota mengundurkan diri/meninggal dunia dan atau bila masa usahanya telah sampai pada saat yang ditentukan dalam akata pendirian
3.
Persekutuan
komanditer (CV)
Persekutauan yang terdiri dari beberapa orang
yang sebagian memasukan modal, mengelola dan bertanggung jawab tak terbatas
atas resiko perusahaan serta sebagian yang lainnya hanya memasukan modal saja
dan bertanggung jawab terbatas pada modal yang sisertakan saja. Cirinya:
- Merupakan kelanjutan dari firma
- Terdiri dari angggota/ sekutu aktif dan pasif
- Sebagian anggota mempunyai tanggung jawab tak terbatas dan sebagian lain bertanggung jawab terbatas
- Modal perusahaan dapat ditambah dengan mudah
4.
Perseroan
terbatas (PT)
Persekutuan
dua orang atau lebih dengan modal yang berasal dari pengeluaran saham.
Cirinya:
- Perseroan atas saham yang ditanamkan
- Tanggung jawab seluruh anggota pereroan adalah terbatas
- Karena saham-sahamnya mudah diperjualbelikan, maka persero dapat menjual sahamnya apabila membutuhkan uang tunai
- Kedudukannya sebagai badan hukum
5.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Semua bentuk perusahaan yang seluruh modalnya
merupakan kekayaan negara, kecuali apabila ada ketentuan lain berdasarkan
undang-undang.
6.
Koperasi
Menurut UU no. 23 tahun 1992 tantang
perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi,
sekaligus sebagai gerakan perekonomian rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan
II. Lembaga keuangan
Lembaga keuangan terdiri dari bank, asuransi,
leasing, pegadaian.
- Bank: lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan sejenisnya kredit pasif (menerima) serta menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk penjaman dan kredit
- Asuransi: kegiatannya menghimpun dana dan penarikan oleh nasabah terkait dengan waktu dan peristiwa
- Leasing: membayar (membiayai) pembelian kredit pada konsumen untukmengambil untung dari sistem pembayaran cicilan yang dilakukan pembeli
- Pegadaian: kegiatannya menyalurkan dana dengan jamian dan bersifat mendesak
III. Kerja sama, penggabungan, dan ekspansi
Dalam
perkembangannya,perusahaan dapat melakukan kerja sama dan penggabunagn dengan
perusahaan lain atau berkembang sendiri dengan mekukan ekspansi usaha. Ada
beberapa faktor dilakukannya penggabungan usaha yaitu:
a. Terbatasnya kemampuan perusahaan-perusahaan
kecil
b. Mengurangi persaingan denga
perusahaan-perusahaa sejenis
c. Untuk memperoleh bahan mentah dan bahan
penolong lainnya dengan harga murah dan berkualitas tinggi
d. Agar lebih efektif menciptakan teknik baru
dalam menghasilkan suatu jenis barang
Ada
penggabungan vertikal dan horizontal. Penggabungan vertikal adalah penggabungan
beberapa perusahaan yang bekerja pada tingkat proses produksi barang
berbeda-beda. Sedangkan penggabungan horizontal adalah pengganbungan beberapa
perusahaan yang berkerja pada tingkat yang sama dalam memproduksi barang.
Eksapansi
adalah perluasan usaha dengan cara menambah sumber daya atau menigkatkan
kemampuan sumber daya yang telah dimiliki.
Sumber:
Kewirausahaan untuk kelas XI SMK, Drs. Mardiyaatmo, yudhistira,jakarta, 2008
Wijilestari-tugas
pengantarbisnisbab3.blogspot.com/2010/10/bab-b.html?m=1
Komentar
Posting Komentar