Bentuk-Bentuk Badan Usaha


 
I.          Bentuk Yuridis Perusahaan

1.      Perusahaan perseorangan
Bentuk badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap segala resiko dan jalannya perusahaan. Cirinya:
  •  Modal sendiri dan dikelola sendiri
  •  Modal relatif terbatas
  •  Pendirian relatif mudah
  •  Laba/rugi ditanggung sendiri
2.      Perusahaan Persekutuan
Persekutuan antara dua orang atau lebih yang menggabungkan modal dan tenaganya  bersama-sama dibawah satu nama dan bertujuan membagi keuntungan berdasarkan perbandingan modal yang sisetorkan dalam perusahaan. Cirinya:
  • Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
  • Tanggung jawab tak terbats atas segala resiko yang terjadi
  • Akan berakhir bila salah satu anggota mengundurkan diri/meninggal dunia dan atau bila masa usahanya telah sampai pada saat yang ditentukan dalam akata pendirian
3.      Persekutuan komanditer (CV)
Persekutauan yang terdiri dari beberapa orang yang sebagian memasukan modal, mengelola dan bertanggung jawab tak terbatas atas resiko perusahaan serta sebagian yang lainnya hanya memasukan modal saja dan bertanggung jawab terbatas pada modal yang sisertakan saja. Cirinya:
  • Merupakan kelanjutan dari firma
  • Terdiri dari angggota/ sekutu aktif dan pasif
  • Sebagian anggota mempunyai tanggung jawab tak terbatas dan sebagian lain bertanggung jawab terbatas
  •  Modal perusahaan dapat ditambah dengan mudah
4.      Perseroan terbatas (PT)
Persekutuan  dua orang atau lebih dengan modal yang berasal dari pengeluaran saham. Cirinya:
  •  Perseroan atas saham yang ditanamkan
  • Tanggung jawab seluruh anggota pereroan adalah terbatas
  • Karena saham-sahamnya mudah diperjualbelikan, maka persero dapat menjual sahamnya apabila membutuhkan uang tunai
  • Kedudukannya sebagai badan hukum

5.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Semua bentuk perusahaan yang seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali apabila ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang.

6.      Koperasi
Menurut UU no. 23 tahun 1992 tantang perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan perekonomian rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan


II.       Lembaga keuangan

Lembaga keuangan terdiri dari bank, asuransi, leasing, pegadaian.
  • Bank: lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan sejenisnya kredit pasif (menerima) serta menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk penjaman dan kredit
  • Asuransi: kegiatannya menghimpun dana dan penarikan oleh nasabah terkait dengan waktu dan peristiwa
  • Leasing: membayar (membiayai) pembelian kredit  pada konsumen untukmengambil untung dari sistem pembayaran cicilan yang dilakukan pembeli
  • Pegadaian: kegiatannya menyalurkan dana dengan jamian dan bersifat mendesak

III.    Kerja sama, penggabungan, dan ekspansi

Dalam perkembangannya,perusahaan dapat melakukan kerja sama dan penggabunagn dengan perusahaan lain atau berkembang sendiri dengan mekukan ekspansi usaha. Ada beberapa faktor dilakukannya penggabungan usaha yaitu:
a.      Terbatasnya kemampuan perusahaan-perusahaan kecil
b.      Mengurangi persaingan denga perusahaan-perusahaa sejenis
c.       Untuk memperoleh bahan mentah dan bahan penolong lainnya dengan harga murah dan berkualitas tinggi
d.      Agar lebih efektif menciptakan teknik baru dalam menghasilkan suatu jenis barang
Ada penggabungan vertikal dan horizontal. Penggabungan vertikal adalah penggabungan beberapa perusahaan yang bekerja pada tingkat proses produksi barang berbeda-beda. Sedangkan penggabungan horizontal adalah pengganbungan beberapa perusahaan yang berkerja pada tingkat yang sama dalam memproduksi barang.
Eksapansi adalah perluasan usaha dengan cara menambah sumber daya atau menigkatkan kemampuan sumber daya yang telah dimiliki. 


Sumber: Kewirausahaan untuk kelas XI SMK, Drs. Mardiyaatmo, yudhistira,jakarta, 2008
             Wijilestari-tugas pengantarbisnisbab3.blogspot.com/2010/10/bab-b.html?m=1


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM PENERIMAAN KAS

mata